Tutup
EkonomiPerbankan

Bulog Kelola Margin, Jamin Pangan Nasional Berkelanjutan

129
×

Bulog Kelola Margin, Jamin Pangan Nasional Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
bulog:-margin-7-persen-itu-kompensasi-tugas-negara,-bukan-laba
Bulog: Margin 7 Persen itu Kompensasi Tugas Negara, Bukan Laba

Jakarta – Perum Bulog menegaskan bahwa margin 7 persen yang diberikan pemerintah bukanlah keuntungan, melainkan kompensasi atas penugasan negara di bidang pangan.

Kompensasi ini bertujuan untuk memastikan penugasan strategis pemerintah berjalan berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa margin tersebut merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha.

“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Penugasan Bulog sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 128 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai kewajiban pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.

Ketentuan ini selaras dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang menyebutkan pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, hal ini sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik negara, yang menegaskan BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dalam pelaksanaan penugasan tersebut,pemerintah wajib memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.

Hendra menambahkan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

Bapanas bertugas melaksanakan amanat Pasal 127 UU Pangan dan memiliki kewenangan dalam penugasan pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog.

Bapanas juga menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.

Dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022.

Regulasi itu menegaskan pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Bapanas.