Tutup
EnergiNews

BUMN Energi Perketat K3, Tekan Fatalitas Kerja Migas

148
×

BUMN Energi Perketat K3, Tekan Fatalitas Kerja Migas

Sebarkan artikel ini
bumn-sektor-energi-dituntut-terapkan-standar-kerja-ketat-targetkan-zero-fatality
BUMN Sektor Energi Dituntut Terapkan Standar Kerja Ketat Targetkan Zero Fatality

Jakarta – Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi didorong untuk memperketat standar kerja, terutama memasuki Bulan K3 Nasional.

Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2026.

Pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE), Muhammad Roy Kusumawardana, menegaskan bahwa “zero fatality” bukan sekadar target.

“Zero fatality adalah kewajiban bagi BUMN Energi Nasional,” kata Roy, Selasa (20/1/2026).

Roy menekankan pentingnya komitmen BUMN dalam menerapkan standar kerja yang aman, terutama di sektor energi seperti migas.

“Terutama BUMN yang bergerak di sektor energi, khususnya migas seperti Pertamina,” ujarnya.

Roy mencontohkan komitmen Pertamina dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya.

Hal ini bertujuan memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko.

“Operasional industri energi,khususnya migas,memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus,” jelas Roy.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menekankan peningkatan budaya K3 yang lebih andal untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.

“regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” imbuhnya.

Roy menilai keputusan menteri tersebut merupakan perpanjangan dari Undang undang tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.

Hal ini diperkuat oleh Permennakertrans No.4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ia mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada aturan yang ada, yakni 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan, dengan standar 5 hari kerja dan 2 hari libur.

Fleksibilitas kerja di blok hulu migas, seperti 14 hari kerja dan 14 hari libur, tetap harus mengedepankan hak istirahat pekerja.

Roy juga menyoroti beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsourcing) selama 5 tahun terakhir.

Menurutnya, karyawan alih daya seringkali memiliki beban kerja yang lebih tinggi meskipun tugasnya sama dengan karyawan tetap.

Hal ini karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.