Tutup
News

Bupati Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

197
×

Bupati Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Sebarkan artikel ini
bupati-annisa-imbau-masyarakat-manfaatkan-gebyar-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-2025
Bupati Annisa Imbau Masyarakat Manfaatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

Pemprov Sumbar memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dan diskon menarik.

Menurut Bupati Annisa, pemutihan pajak ini adalah langkah positif pemerintah untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan,” ujar bupati Annisa, Rabu (22/10/2025).

Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik pribadi, badan usaha, maupun dinas pemerintah.

Masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program ini juga menghapus denda Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov sumbar melalui Bapenda juga memberikan potongan besar bagi berbagai jenis kendaraan.

Diskon 50 persen diberikan untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi dan kendaraan angkutan umum barang.

Sedangkan diskon 70 persen diberikan untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Masyarakat juga mendapatkan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal layanan, seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga secara digital melalui Aplikasi SIGNAL.

Bupati Annisa menegaskan, kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan berdampak langsung terhadap kemajuan daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten dharmasraya.

“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Maka mari kita manfaatkan kesempatan pemutihan ini dan bersama-sama dukung pembangunan Dharmasraya,” pungkasnya.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sumbar, Bapenda Sumbar, Polda Sumbar, dan PT jasa Raharja.