Tutup
News

Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Hak Penyandang Disabilitas

329
×

Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
bupati-hendrajoni-tegaskan-komitmen-penuh-terhadap-hak-penyandang-disabilitas
Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Hak Penyandang Disabilitas

PAINAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (pessel) terus berupaya dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, saat membuka acara di Hotel triza, rabu (16/7/2025), menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. “Sebagai Bupati Pesisir Selatan, saya punya komitmen untuk hak-hak disabilitas,” ujarnya.

Sumita Notosusianto dari Tim Gesit menjelaskan bahwa Pessel menjadi salah satu daerah yang telah menerbitkan regulasi terkait perlindungan disabilitas. “Bahkan Pessel kabupaten pertama yang lahirkan perda Perlindungan Disabilitas,” ungkapnya.

apresiasi juga datang dari Komisioner Penyandang disabilitas Nasional,Jonan,atas kepedulian pemda Pessel dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. “Saya kira komitmen dan kepedulian Bupati pessel perlu didukung, dan secara nyata memang telah berupaya menjalankan komitmen itu,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Disabilitas Indonesia Pessel, Epon Hendrayanto, menyampaikan bahwa anggotanya tercatat lebih dari 2800 orang dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah. “Kami siap berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” katanya.

Epon menambahkan,berbagai program telah dilakukan,terutama bekerjasama dengan lembaga Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dan GESIT (gender Equality and Social Inclusion in infrastructure). “Tentu kami ingin disamakan dengan manusia normal lainya, dan kami mampu untuk itu,” imbuhnya.sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.