Tutup
News

Bupati Pati Naikkan PBB-P2, Wamenkeu: Daerah Punya Kewenangan Penuh!

245
×

Bupati Pati Naikkan PBB-P2, Wamenkeu: Daerah Punya Kewenangan Penuh!

Sebarkan artikel ini
heboh-bupati-pati-sadewo-naikkan-pbb-p2-hingga-250-persen,-kemenkeu-tegaskan-ini
Heboh Bupati Pati Sadewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen, Kemenkeu Tegaskan Ini

Yogyakarta – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten Pati, Jawa tengah, sebesar 250 persen memicu gelombang protes dari masyarakat. wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah.

Anggito menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (8/8/2025), menanggapi keputusan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif PBB-P2 secara signifikan. “Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut,Anggito mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara detail mengenai kebijakan tersebut dan dampaknya. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap memiliki peran dalam melakukan evaluasi, namun prosesnya dilakukan secara berjenjang melalui tingkat provinsi. “Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu. Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” jelasnya.

Anggito menerangkan bahwa penentuan tarif PBB-P2 diatur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten, yang merupakan ranah pemerintah setempat. Namun, mekanisme evaluasinya tetap dilakukan secara berjenjang. “Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten,lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan kemendagri, ya,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati yang disebut belum naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa evaluasi kebijakan harus melalui pemerintah provinsi. Ia enggan memberikan komentar ketika ditanya mengenai potensi pengaruh kenaikan tarif PBB-P2 terhadap inflasi daerah.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya meskipun mendapat protes keras dari masyarakat.Ia bahkan menyatakan kesiapannya menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan tersebut.

humas Kabupaten Pati menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, dan dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.