Solok – Bupati Solok, Jon Firman Pandu, berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok yang berlaku sejak 2013.
Menurutnya, Perda tersebut perlu penyesuaian karena belum pernah ditinjau ulang.
“Kami mohon fasilitasi untuk pembahasan lintas sektor yang sudah dijadwalkan bersama DPRD Kabupaten solok, agar proses revisi Perda RTRW ini dapat berjalan lancar,” kata Jon Firman Pandu.Untuk merealisasikan revisi Perda tersebut, Jon Firman pandu melakukan kunjungan kerja ke Kantor kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan asistensi terkait persiapan pembahasan lintas sektor untuk RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati, Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa konsultasi antara Pemkab Solok dan ATR/BPN telah berjalan.
ia menekankan pentingnya kelengkapan komunikasi dan dokumen agar kementerian dapat menindaklanjuti proses pembahasan lintas sektor.
ATR/BPN pada prinsipnya mendukung revisi ini, namun kesiapan tersebut bergantung pada hasil konsultasi terakhir. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses akan segera ditindaklanjuti.
“Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi Pemkab Solok dengan Kementerian ATR/BPN, guna mewujudkan penataan ruang yang lebih optimal dan selaras dengan visi pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.







