Lubuk Sikaping – Kabar gembira untuk petani di Kabupaten Pasaman! Pemerintah daerah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman hingga tahun depan.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan tidak boleh ada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.
“Tujuan kita untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman,” kata Welly, Rabu (12/11/2025).
Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman mencatat alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 cukup besar.
Rinciannya, Urea mencapai 14.638 ton, NPK sebanyak 16.841 ton, dan NPK formula sebanyak 170 ton.
Peningkatan sektor pertanian menjadi prioritas Pemkab Pasaman, dengan alokasi APBD yang juga difokuskan ke sektor ini.
“Untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Pasaman akan lebih ditingkatkan lagi,” imbuh Welly.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Prasetyo, menyebutkan ada 51.954 petani di Pasaman yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan Kementerian Pertanian.
“Petani-petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut, tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” tegas Prasetyo.
Kios penyalur pupuk bersubsidi dilarang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
pemerintah telah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen beberapa waktu lalu.
“Jika ada pupuk yang dijual diatas harga HET,segera laporkan. karena ini tidak boleh dibiarkan,” kata Prasetyo.
Laporan bisa disampaikan ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan, atau ke dinas pertanian Kabupaten Pasaman.
“Di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegur karena melanggar dan menjual pupuk diatas harga HET,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan menteri Pertanian Tahun 2025, HET urea adalah Rp90 ribu per sak dan Phonska Rp92 ribu per sak di tingkat kios.
“HET untuk petani yang membeli pupuk di kios terhitung sejak 22 Oktober 2025. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios,” jelas Prasetyo.
Ia mengimbau semua pihak mematuhi aturan agar tidak ada petani yang dirugikan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi juga sangat diharapkan.







