Agam – Nagari Lasi,Kabupaten Agam,Sumatera Barat,menetapkan sumpah adat untuk melindungi lima jenis burung langka. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi di wilayah tersebut.
Sumpah adat bernama “Buek Arek Niniak Mamak” secara tegas melarang perburuan dan penangkapan burung murai, anggang, mantilau, barau-barau, dan burung hantu di seluruh Nagari Lasi.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, Jamalul Ihsan Dt Sati, menyatakan larangan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kepunahan satwa langka.
“ini adalah upaya untuk menjaga kelestarian alam dan menghindari punahnya binatang yang sudah mulai langka,” tegasnya.
Kesepakatan bersejarah ini lahir dari musyawarah adat yang berlangsung pada 4 Oktober 2025.
Walinagari Lasi, Adrizal Gindo Sutan, berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan adat ini.
Peluncuran resmi aturan adat akan berlangsung pada Minggu (19/10) di Balai Adat Nagari Lasi, dengan agenda melepasliarkan sejumlah burung langka.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem Nagari Lasi dan melindungi habitat satwa,terutama burung-burung langka.







