Tutup
News

Kuasai Lahan Konsesi SSL Siak, Ini Faktanya

240
×

Kuasai Lahan Konsesi SSL Siak, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
terungkap.!!-ternyata-banyak-cukong-miliki-lahan-di-konsesi-ssl
Terungkap..!! Ternyata Banyak Cukong Miliki Lahan di Konsesi SSL

Siak – Dugaan adanya praktik penguasaan lahan konsesi secara ilegal oleh sejumlah pihak, termasuk keterlibatan “cukong”, mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang. Pertemuan tersebut digelar pada senin (21/7) lalu.

Salah satu sorotan utama adalah temuan adanya satu keluarga yang menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.

Perwakilan keluarga tersebut mengakui pembelian lahan itu dilakukan pada tahun 2013.

“Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan perhektar tapi persurat,” ujarnya saat pertemuan.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan seluas 138 hektar tersebut.

Namun,fakta baru terungkap dari salah seorang peserta pertemuan yang menyatakan bahwa Sulistiyo hanyalah seorang pekerja yang diamanahkan oleh keluarga tersebut untuk merawat kebun kelapa sawit.

“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji,” ungkap pria berkemeja coklat tersebut.

Pernyataan itu sontak mengejutkan seluruh peserta pertemuan.

Sementara itu, Penghulu merempan Hulu, Sumarlan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia juga menuturkan bahwa PT SSL tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti.

Ia mengklaim bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan kepada penghulu Marempan Hulu.Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan dari pihak Pemkab Siak. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujarnya.

Afni menjelaskan bahwa masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan hanya berdasarkan surat Keterangan Tanah (SKT).

Ia menambahkan bahwa SKT memang dapat dikeluarkan, namun surat tersebut tidak melegalkan lahan tersebut. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” tandasnya.