Solok – Anggota DPRD Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8).Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah yang sesuai aturan dan berkelanjutan.
Daswipetra menekankan pentingnya menjaga sumber daya air tanah untuk mendukung kebutuhan masyarakat,terutama sektor pertanian.
“Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kecamatan X Koto Di Atas, wali Nagari, Wali Jorong, bundo Kanduang, Nini Mamak, perwakilan sekolah, dan tokoh masyarakat.
Narasumber yang hadir antara lain Penyidik Bumi Muda Dinas ESDM sumbar Dian Hadiyansyah, Inspektur Ketenagalistrikan Beni Harpan, dan Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA Wilman.
Hasil diskusi menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah oleh wali nagari.
dinas ESDM Sumbar menyatakan kesiapannya menindaklanjuti data lengkap dan melakukan survei lapangan untuk penyusunan DED PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) guna mendukung operasional sumur bor.
Diharapkan,sosialisasi ini dapat menata pemanfaatan air tanah di kecamatan X Koto Di Atas dan mendukung kesejahteraan masyarakat,serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di Sumatera Barat.







