Tutup
Politik

Dedi Mulyadi Larang Sawit di Jawa Barat: Ini Alasannya!

184
×

Dedi Mulyadi Larang Sawit di Jawa Barat: Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan penanaman kelapa sawit baru di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Surat edaran yang diterbitkan pada 29 Desember 2025 itu melarang penanaman kelapa sawit di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

Alasan pelarangan ini didasarkan pada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik Jawa Barat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengendalikan pengembangan komoditas perkebunan yang tidak sesuai dengan kondisi agroekologi dan karakteristik Jawa Barat.

Selain larangan, surat edaran ini juga mengimbau petani dan pelaku usaha untuk melakukan alih tanam komoditas perkebunan sawit.

Gubernur Dedi Mulyadi merekomendasikan agar tanaman sawit diganti dengan komoditas unggulan Jawa Barat atau komoditas lokal yang sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik daerah setempat.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing. Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas juga menjadi perhatian.

Kebijakan ini juga harus diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.

Proses alih tanam harus memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, dan menghindari dampak sosial yang merugikan.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.