Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis (11/9) besok.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berasal dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Filianingsih akan dimintai keterangan mendalam terkait mekanisme pemberian dana CSR tersebut, termasuk indikasi adanya pemufakatan atau ‘kongkalikong’ di baliknya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (10/9) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada korelasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dengan dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Filianingsih sempat absen dari panggilan pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada Kamis (19/6) lalu. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan.
Pihak Bank Indonesia telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan dan menegaskan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi. Ramdan juga memastikan bahwa BI mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Kasus korupsi dana CSR ini telah menyeret dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga kuat menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tidak sesuai peruntukannya.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar. Uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, meliputi pembangunan rumah, pengelolaan usaha minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Dana ini disinyalir digunakan untuk keperluan deposito, pembelian tanah, pembangunan *showroom*, dan pembelian kendaraan pribadi.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini, dan keduanya belum dilakukan penahanan.







