Solok – Tiga wanita muda ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan senilai Rp100 juta. Satreskrim Polres Solok Kota kini menahan mereka.
Polisi menangkap para tersangka setelah PT. Amartha Micro Fintex Wilayah Solok menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan hasil audit.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah audit internal menemukan ketidaksesuaian jumlah setoran dana pada 24 dan 25 Juli 2025.
Ketiga tersangka berinisial L (25), W (22), dan E (23). Mereka berasal dari Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang.
“Dari hasil audit, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Iptu Oon, Jumat (19/9).
Para tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk.
Selain itu, ada dana yang seharusnya disimpan di brankas dan setoran kredit debitur/nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan. Polisi juga menemukan fakta pencairan kredit fiktif.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.







