Jakarta – Pembangunan infrastruktur digital di Indonesia dinilai krusial sebagai fondasi transformasi digital nasional. Hal ini bukan hanya sekadar sarana bisnis bagi operator telekomunikasi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika (MASTEL), Sarwoto Atmo Sutarno, mengungkapkan industri telekomunikasi nasional menghadapi tantangan ganda.
Industri dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari fixed broadband hingga 5G. tujuannya agar layanan digital dapat dinikmati secara merata.
Namun, industri ini juga tertekan akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal.
Sarwoto menjelaskan, hambatan sering kali bukan dari aspek teknis. Melainkan dari kesiapan ekosistem, tata kelola pelaksanaan di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sarwoto juga menyinggung T3 Kemkominfo, yang merupakan arah pembangunan Indonesia Digital periode 2025-2029.
T3 Kemkominfo menjadi landasan strategi nasional untuk pemerataan akses digital,pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,dan ruang digital yang aman.
T3 Kemkominfo terdiri dari Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.
Terhubung berarti negara memastikan konektivitas digital tersedia, terjangkau, dan dapat digunakan secara efektif.
Tumbuh bermakna transformasi digital melahirkan nilai tambah nyata bagi ekonomi.
Terjaga berarti ruang digital aman,terpercaya,dan berdaulat.
Sarwoto menekankan T3 Kemkominfo bukan sekadar slogan.Melainkan arah kebijakan yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri.
Tujuannya agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara.
Wakil menteri Komunikasi dan Digital (wamenkominfo), Nezar Patria, menyampaikan jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan listrik dan air.
Oleh karena itu, penghentian layanan tanpa solusi alternatif dinilainya bukan langkah bijak.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialogue dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Nezar Patria menegaskan, Kemkominfo siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri. Tujuannya untuk menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.







