Tutup
Perbankan

DJP Akan Uber Pajak Penjual Mobil dan Motor di e-Commerce

113
×

DJP Akan Uber Pajak Penjual Mobil dan Motor di e-Commerce

Sebarkan artikel ini
djp-akan-uber-pajak-penjual-mobil-dan-motor-di-e-commerce
DJP Akan Uber Pajak Penjual Mobil dan Motor di e-Commerce

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pengawasan pajak ke ranah digital, menyasar penjualan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat melalui platform e-commerce.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). dengan demikian, transaksi jual beli mobil dan motor melalui marketplace seperti Shopee dan Tokopedia akan dikenakan pajak.

Direktur peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan pajak akan dikenakan kepada pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. “untuk yang seperti ini atas penjualan mobil atas dealer tadi lewat marketplace juga dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit pajak,” ujar Yoga dalam Media Briefing di kantornya, Senin (14/7/2025).

Yoga menambahkan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan PMSE. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan. “Kalau dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta dia bisa nggak dipungut,caranya si merchant harus sampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto saya tidak sampai Rp500 juta setahun,kalau sudah sampaikan gak akan dipungut,” jelas Yoga.

PMK tersebut menetapkan tiga kategori pungutan Pajak Penghasilan (PPh). Pertama, omzet Rp0-Rp500 juta tidak dikenakan pungutan. Kedua, omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5 persen. Ketiga, omzet di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh final progresif.

“Inilah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali.Jadi ini bukan pajak baru, ini hanya sistem skema bagaimana pungut setor pajak,” pungkasnya pada Senin (14/7/2025).

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.