Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kekuatan baru untuk menindak para pengemplang pajak. Mereka berwenang menyita hingga menjual saham milik wajib pajak yang menunggak.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya intensif DJP dalam mengejar tunggakan pajak.
Aturan ini akan resmi berlaku mulai 31 Desember 2025.
Kewenangan DJP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61 tahun 2023. PMK ini mengatur tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
“Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.
Terdapat tiga poin utama yang diatur dalam peraturan ini.
Pertama,terkait dengan rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal.
Kedua, pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening dana Nasabah milik Penanggung Pajak.
Ketiga, penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Untuk melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
Proses penyitaan akan dilakukan setelah pejabat menyampaikan permintaan yang berisi pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak dan informasi saldo harta kekayaan kepada lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan penanggung Pajak mencakup informasi detail seperti:
* Nomor Tunggal Identitas Pemodal
* Nomor Sub Rekening Efek
* Jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek
* Nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub rekening Efek
* Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek
* nomor Rekening Dana Nasabah
* Bank Rekening Dana nasabah







