Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.Bimo menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan MUI sejak September lalu.
“Sebenarnya bulan September kami sowan ke MUI. Kemudian kami juga melakukan FGD dengan Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Profesor Niam,” ujar Bimo dalam media gathering di Denpasar, bali, Selasa (25/11).
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi Fatwa MUI disebut memahami penjelasan terkait undang-undang perpajakan. Bimo menegaskan, tidak ada polemik antara DJP dan MUI.
Ia mencontohkan, kesepakatan musyawarah MUI adalah tidak ada pengenaan pajak terhadap orang yang tidak mampu. Hal ini,kata bimo,sudah diimplementasikan melalui konsep Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambang batas (threshold) PPN.”Untuk UMKM juga sudah ada threshold,(omzet) di bawah Rp500 juta tidak kena pajak,Rp500 juta – Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.Bimo juga menyoroti asas daya pikul sebagai prinsip penting dalam kebijakan perpajakan. Contohnya, komoditas bahan pokok yang merupakan kebutuhan dasar tidak dikenakan PPN.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bimo menjelaskan bahwa kewenangannya kini berada di pemerintah daerah (pemda).
Ia menambahkan,aset-aset keagamaan dan sosial seperti sekolah,pesantren,dan rumah sakit non-komersial umumnya mendapatkan fasilitas keringanan pajak.
“Untuk fasilitas-fasilitas yang memang non profit untuk keagamaan, untuk sosial, untuk kesehatan, untuk pendidikan itu ada tarif khusus PBB. Hanya memang sudah tidak di kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Meski tidak ada polemik, Bimo memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan MUI.
“Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari polemik perbedaan yang tidak perlu,” tutupnya.







