Tutup
EkonomiNewsPerbankanPolitik

DPR Minta Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Sasar Usaha Menengah ke Bawah

294
×

DPR Minta Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Sasar Usaha Menengah ke Bawah

Sebarkan artikel ini
dpr-minta-penyaluran-dana-rp200-t-ke-bank-sasar-usaha-menengah-ke-bawah
DPR Minta Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Sasar Usaha Menengah ke Bawah

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk memastikan dana sebesar Rp 200 triliun yang disalurkan melalui bank Himbara tepat sasaran.

DPR berharap kucuran dana ini dapat memacu pertumbuhan usaha menengah ke bawah (UMKM).

Ketua Badan Anggaran DPR RI, said Abdullah, menegaskan pentingnya manfaat dana tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah,” kata Said di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta segera menerbitkan Peraturan menteri Keuangan (PMK).

PMK ini akan menjadi panduan penyaluran dana, khususnya bagi kalangan usaha produktif di kelas menengah ke bawah.

“Guidance-nya apa? melalui PMK.Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada,” jelas Said.

Said menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyalurkan dana tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

dasar hukum penyaluran dana ini adalah Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Pasal tersebut menjelaskan kewenangan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL).

Bendahara Negara memiliki kewenangan mengelola dana SAL dengan menempatkannya di Bank Indonesia (BI) serta lembaga-lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

“kalau dari sisi DPR,landasan hukumnya ada. Yakni dari Undang-undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3. sehingga bagi DPR, penempatan Rp 200 triliun itu no issue, clear,” pungkasnya.