Tutup
News

DPRD Padang Ketuk Palu, Perda Aset dan Perangkat Disahkan

209
×

DPRD Padang Ketuk Palu, Perda Aset dan Perangkat Disahkan

Sebarkan artikel ini
dprd-kota-padang-tetapkan-perda-pengelolaan-aset-dan-susunan-perangkat-daerah
DPRD Kota Padang Tetapkan Perda Pengelolaan Aset dan Susunan Perangkat Daerah

Padang – Kabar baik bagi Kota Padang! Pemko Padang dan DPRD Kota Padang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.

Keputusan penting ini diumumkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muharlion, Senin (17/11/2025).Dua Ranperda yang disetujui meliputi perubahan pengelolaan barang milik daerah dan perubahan susunan perangkat daerah.

pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemko dan DPRD dalam menyelesaikan dua regulasi penting ini.menurutnya, penyempurnaan regulasi ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan kota Padang.

“Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset,” ujar Fadly.

Fadly menambahkan, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif.

Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bertujuan memodernisasi manajemen aset serta mendorong optimalisasi PAD.

Sementara perubahan SOTK,mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2023,mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan,Riset dan inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Wakil Wali Kota Padang,Maigus Nasir,menilai perubahan SOTK bukan sekadar penyesuaian nomenklatur,melainkan upaya meningkatkan responsibilitas dan kinerja perangkat daerah.

“Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif,” ungkap Maigus.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.

Menurutnya, dua Ranperda tersebut akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan Kota Padang.

“Kedua Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumatera barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar,” pungkasnya.