Tutup
News

DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Narkoba di Sawahlunto

183
×

DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Narkoba di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
anggota-dprd-sumbar-bagas-panyusunan-nasution-sosialisasikan-perda-pencegahan-narkoba-di-kecamatan-talawi-sawahlunto
Anggota DPRD Sumbar Bagas Panyusunan Nasution Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Kecamatan Talawi Sawahlunto

sawahlunto – Anggota DPRD Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Penegasan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025).

perda tersebut mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Bagas menilai penyalahgunaan narkoba sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan pembangunan daerah.

“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan menerapkan Perda tersebut secara aktif.

Menurutnya, edukasi dan pengawasan dari keluarga serta masyarakat adalah benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Bagas juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba.

“Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dan penguatan nilai-nilai kebangsaan untuk menangkal pengaruh negatif narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dinas kesehatan Provinsi Sumbar, Badan Kesbangpol Sumbar, Camat Talawi, tokoh masyarakat, serta warga setempat.