Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) wajib melaporkan hasil reses dan kinerja anggota dewan selama masa sidang melalui rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat memimpin rapat paripurna di kantor DPRD Sumbar, Rabu (27/8/2025).
laporan tersebut mencakup hasil pelaksanaan reses dan kinerja anggota dewan selama masa sidang.
Evi Yandri menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi kinerja anggota dewan.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025,beragam aspirasi masyarakat disampaikan kepada anggota dewan,” ujarnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat, lanjutnya, terutama terkait masalah ekonomi dan pendidikan anak.Rapat paripurna tersebut juga membahas penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.
Rapat dipimpin oleh Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, asisten, dan kepala OPD.







