PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pembenahan internal dengan mengesahkan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata Tertib (Tatib).Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025), sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan adaptasi lembaga legislatif tersebut.
rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (sekdaprov) Sumbar, Forkompinda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Sumbar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, menjelaskan bahwa revisi ini telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). “Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.
Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya sekadar memenuhi penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga bertujuan memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah Ranperda, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.
Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru, termasuk pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, serta pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan mampu menjawab tuntutan zaman dan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Daswipetra menambahkan, “Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik.” Revisi Tatib ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penyelarasan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.







