Jakarta – Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, kini mendekam di tahanan.otoritas jasa Keuangan (OJK) bersama Polri berhasil memulangkan dan menahannya terkait kasus dugaan penghimpunan dana ilegal.
Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (26/9).
Yuliana menambahkan, Adrian terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
OJK menduga aksi ilegal ini dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Modusnya, Adrian menggunakan PT Radhika Persada utama (RPU) dan PT Putra radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV) yang seolah-olah terafiliasi dengan Investree.
Dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama proses penyidikan, OJK menilai Adrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.
Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut berperan dalam pemulangan Adrian melalui jalur antar-pemerintah (G-to-G) dengan mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah qatar.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian.
“Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB antara kedua negara, yakni qatar dan Republik Indonesia,” jelas Yuliana.
Saat ini, Adrian berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan tambahan dari korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain.
OJK juga telah memblokir rekening dan melakukan penelusuran aset milik Adrian.







