Padang Pariaman – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Endarmy, mengingatkan generasi muda untuk menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Peringatan ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (25/8).Endarmy mendorong pemuda untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga membuka diri untuk mengakomodir kebutuhan pemuda.
“Jika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemuda adalah unsur penting pembangunan. Penguatan SDM pemuda harus terus dilakukan.
Dalam sosialisasi itu, Endarmy menjelaskan substansi Perda Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Perda ini juga menjamin partisipasi dan fasilitas pengembangan diri bagi pemuda.
“Perda Kepemudaan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan generasi muda mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan, olahraga, seni, budaya, hingga usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.
Rizki (22), seorang mahasiswa yang hadir dalam sosialisasi, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini membuka wawasan generasi muda tentang peran penting dalam pembangunan nagari.
“Kami merasa lebih diperhatikan. Dengan adanya Perda Kepemudaan ini, kami jadi tahu hak-hak pemuda dan peluang untuk berkontribusi,” ungkapnya.







