Jakarta – Sumatera Selatan (Sumsel) berpotensi menjadi wilayah percontohan dalam program penjualan minyak dari sumur rakyat ke PT pertamina (Persero). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memprioritaskan wilayah ini untuk menandatangani kontrak kerja sama.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah melakukan identifikasi terhadap sekitar 33 ribu sumur rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Sumsel dinilai paling siap untuk merealisasikan penjualan minyak ke Pertamina.
“Mungkin Sumatera Selatan yang bisa cepat berkontrak dengan Pertamina,” ujar Yuliot di kantornya, Jumat (8/8).
Yuliot menambahkan, kelancaran program ini sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, atau badan usaha kecil menengah (UKM) dalam mengelola sumur rakyat di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat siap memfasilitasi proses perizinan.
“Ini sudah disampaikan oleh gubernur, segera kita proses perizinan,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa sumur rakyat yang teridentifikasi sudah dapat menjual minyaknya ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Harga jual akan ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni hingga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Legalisasi pengeboran sumur rakyat ini diharapkan dapat meningkatkan lifting minyak nasional. Yuliot memperkirakan, legalisasi ini dapat meningkatkan lifting minyak nasional sebesar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (BPH).
“Jadi untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” kata Yuliot dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/7).







