Tutup
EkonomiEnergiPerbankan

ESDM Kumpulkan Rp35 T Jaminan Reklamasi, Kejar Kepatuhan Tambang

349
×

ESDM Kumpulkan Rp35 T Jaminan Reklamasi, Kejar Kepatuhan Tambang

Sebarkan artikel ini
esdm-sudah-kumpulkan-rp35-t-dari-jaminan-reklamasi-pascatambang
ESDM Sudah Kumpulkan Rp35 T dari Jaminan Reklamasi Pascatambang

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelola dana jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) hingga mencapai Rp35 triliun.

Dana sebesar itu akan digunakan untuk memulihkan wilayah bekas pertambangan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM,Tri Winarno,mengungkapkan,dana tersebut tersimpan di rekening pemerintah.

“Total nilai untuk reklamasi dan pascatambang saat ini sekitar Rp30-35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9).

Kementerian ESDM terus mendorong perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.

Kepatuhan perusahaan terhadap aturan jaminan reklamasi pascatambang menunjukkan tren positif.

Tri Winarno mencatat, tingkat kepatuhan meningkat signifikan dari 39 persen menjadi 72 persen.

Saat ini, sebanyak 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang telah dikenai sanksi tegas.

Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara operasional perusahaan.

Sanksi tersebut akan dicabut setelah perusahaan melunasi jaminan yang telah ditetapkan.

Aturan mengenai jaminan reklamasi pascatambang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Regulasi ini mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.