Tutup
News

ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG Raja Ampat Aman

255
×

ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG Raja Ampat Aman

Sebarkan artikel ini
kementerian-esdm:-tambang-nikel-pt-gag-nikel-di-raja-ampat-tidak-bermasalah
Kementerian ESDM: Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Bermasalah

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan permasalahan yang signifikan. Pernyataan ini muncul setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan ke lokasi tambang PT GAG Nikel bersama timnya.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, yang mendampingi Menteri ESDM dalam peninjauan tersebut, menyampaikan, “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada.Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujarnya di Jakarta.

Meskipun demikian, Tri Winarno menambahkan bahwa pihaknya telah menugaskan tim Inspektur tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Inspeksi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kalau secara reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” jelasnya.

I Dewa Wirantaya, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), menegaskan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, berkewajiban untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik atau “good mining practice”. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, I Dewa Wirantaya berharap, “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of advancement memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini.”

Evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif melakukan produksi nikel dan berstatus kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa berlaku izin atau perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di kawasan Hutan.

Sebagai informasi tambahan, pada 5 juni 2025, Menteri ESDM sempat memberhentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap sektor pariwisata di Raja Ampat.