Jakarta – Pemerintah akan mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, evaluasi ini dilakukan seiring dengan rencana peninjauan kembali aturan DHE oleh Presiden Prabowo.
“Aturan soal DHE akan ditinjau lagi,” kata Purbaya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Purbaya menjelaskan, evaluasi bertujuan mengukur dampak aturan DHE terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
“Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” jelasnya.
Namun, Purbaya belum dapat memastikan apakah evaluasi akan berujung pada revisi aturan. “Saya enggak tahu apa nantinya akan direvisi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, detail terkait rencana evaluasi kebijakan DHE akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.
PP No.8/2025 sendiri mulai berlaku 1 Maret 2025. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar lebih berkontribusi pada perekonomian nasional.
Sebelumnya,Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan,Presiden Prabowo ingin melihat efektivitas dan dampak kebijakan DHE terhadap penambahan cadangan devisa.







