Padang – Wakil Ketua DPRD sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mendesak penegak hukum memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berhubungan sesama jenis di Bungus, kota Padang, melalui jalur hukum.
Evi mengatakan perbuatan itu tidak boleh dibiarkan karena merusak moral dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Padang.
Ia menegaskan meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak selalu menjerat, pelaku tetap melanggar aturan lain, termasuk norma adat Minangkabau dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Evi, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku yang melanggar kesusilaan dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak. Ia meminta Satpol PP sumbar segera memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Evi juga mengajak warga Bungus melaporkan dugaan itu ke Satpol PP Sumbar agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat membuka ruang pemeriksaan dan proses hukum berjalan cepat serta terukur.
Ia memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi terhadap perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan paksaan, serta muatan pornografi. perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 juga melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual.
Evi menyoroti Pasal 24 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum, termasuk berperilaku sebagai pasangan sesama jenis yang melanggar kesusilaan atau kesopanan. Atas dasar itu, pelaku dapat dikenai Pasal 57 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan. Pelanggaran yang berdampak negatif pada negara bisa berujung hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
dalam konteks adat Minangkabau, Evi menyatakan perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Ia menyebut sanksi sosial komunal sesuai nagari bisa berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari.
Selain menuntut proses hukum, Evi mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar memecat pelaku dari tugas mengajar di sekolah dan mencabut statusnya sebagai PNS.
Sebelumnya,seorang oknum guru SMA di Padang diduga digerebek saat berduaan dengan pria muda di dalam toilet sebuah masjid. Video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memicu pemeriksaan oleh Satpol PP Padang, namun kedua orang tersebut kemudian dilepaskan.







