Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja di sektor padat karya! Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta mulai tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
PMK ini mengatur tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang ditanggung pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan ini pada 29 desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi, pemerintah menetapkan stimulus ekonomi. Salah satunya melalui fasilitas fiskal ini,” kata Purbaya, dikutip dari poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1).
Ada lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif ini.
Yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto ini meliputi gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian,mingguan,satuan,atau borongan,berhak menerima fasilitas jika rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Namun,ada syaratnya.
Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, karyawan tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, insentif pajak harus dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji.
“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak,” tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.







