Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pendapatan anggota DPR RI yang mencapai sekitar Rp100 juta per bulan, muncul pertanyaan mengenai perbandingan gaji dan tunjangan anggota parlemen di berbagai negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Hal ini disampaikannya kepada awak media pada awal pekan lalu. Indra menjelaskan, gaji anggota DPR saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan anggota Lembaga tinggi Negara serta Uang Kehormatan anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Surat Edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010. “Tidak ada perubahan, semua masih sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gaji pokok anggota DPR memang tergolong kecil. Ketua DPR menerima Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan anggota DPR Rp4.200.000 per bulan. Angka ini bahkan berada di bawah Upah Minimum provinsi (UMP) DKI jakarta yang sebesar Rp5.396.761.
Namun, pendapatan anggota DPR dapat meningkat signifikan karena adanya berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan kehormatan, jabatan, dana reses, dan tunjangan rumah.
Tunjangan DPR per bulan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR:
Tunjangan kehormatan: ketua badan atau komisi Rp6.690.000, Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000,Anggota Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi intensif: Ketua badan atau komisi Rp16.468.000, Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000, Anggota Rp15.554.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Ketua badan atau komisi Rp5.250.000, Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000, Anggota Rp3.750.000. Tunjangan istri/suami Rp420.000.
Tunjangan anak Rp168.000.
Tunjangan jabatan Rp9.700.000.
Tunjangan beras Rp30.090/jiwa.
Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813.
Bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000.
Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000.
* Tunjangan rumah Rp50.000.000.
Lantas, bagaimana perbandingan dengan negara lain?
Malaysia
Berdasarkan berbagai sumber, Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1980 mengatur gaji bulanan anggota parlemen Malaysia sebesar 11 ribu – 13 ribu ringgit Malaysia, setara dengan Rp42.544.513 – Rp50.279.879 (kurs Rp3.867 per ringgit Malaysia).
Dengan tambahan berbagai tunjangan, anggota DPR Malaysia dapat memperoleh 25.700 ringgit Malaysia atau Rp99,39 juta per bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kehadiran sidang sebesar 400 ringgit Malaysia atau Rp1.547.073 per hari, tunjangan hiburan 2.500 ringgit Malaysia atau Rp9.669.207 per bulan, tunjangan BBM 1.500 ringgit Malaysia atau Rp5.801.524, serta tunjangan lainnya.Jepang
Pada tahun 2020, gaji pokok anggota DPR Jepang (National Diet) tercatat 1,294 juta yen jepang atau Rp142,43 juta (kurs Rp110 per yen Jepang). Dalam setahun, gaji anggota DPR Jepang bisa mencapai 15.528.000 yen atau Rp1,7 miliar.
Selain itu, anggota DPR Jepang juga menerima bonus tahunan sebesar 6,35 juta yen Jepang. Mereka juga berhak mendapatkan 1 juta yen per bulan atau 12 juta yen per tahun dalam bentuk tunjangan bebas pajak, tunjangan komunikasi, transportasi, dan akomodasi.
Dengan demikian, total pendapatan tahunan seorang anggota DPR Jepang mencapai 33.878.000 yen Jepang atau Rp3,72 miliar, atau rata-rata Rp310 juta per bulan.
Amerika Serikat (AS)
Anggota DPR AS (House of representatives) menerima gaji pokok tahunan sebesar US$174 ribu atau Rp2,84 miliar. Jika dihitung per bulan, mereka mendapatkan Rp218,4 juta.
Posisi kepemimpinan mendapatkan gaji yang lebih tinggi, dengan Ketua DPR menerima US$223.500 (Rp3,65 miliar) per tahun dan jabatan kepemimpinan lainnya mendapatkan US$193.400 (Rp3,162 miliar). Angka ini tidak berubah sejak 2009 karena pemungutan suara yang konsisten menolak penyesuaian gaji anggota DPR secara otomatis berdasarkan biaya hidup.







