Tutup
Perbankan

Girangnya PNS Kini Boleh Kerja Fleksibel

221
×

Girangnya PNS Kini Boleh Kerja Fleksibel

Sebarkan artikel ini
girangnya-pns-kini-boleh-kerja-fleksibel
Girangnya PNS Kini Boleh Kerja Fleksibel

Jakarta – Pemerintah memberikan opsi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel, yang mencakup pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA) menuai beragam tanggapan dari kalangan ASN. Seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (20/6/2025) memberikan komentarnya terkait klaim Kementerian PANRB mengenai potensi peningkatan produktivitas melalui sistem kerja di manapun atau work from anywhere (WFA). “kalau mendukung,misal aplikasi untuk bekerja remote-nya sudah mendukung,menurut saya bisa aja mendongkrak produktivitas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa efektivitas sistem ini sangat bergantung pada sistem kerja serta sarana dan prasarana yang tersedia di masing-masing instansi.

Sebagai seorang ibu, PNS tersebut merasa bahwa skema FWA memberikan keuntungan dalam menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan.Ia menjelaskan, “Yang biasanya ada beberapa jam sendiri hanya untuk commute PP dari dan pulang ke rumah-kantor, ini waktunya bisa digunakan untuk keluarga dan rumah. Karena saya ibu-ibu ya, jadi misal nemenin anak sarapan dulu, lalu bisa beberes rumah.” Ia meyakini bahwa sistem kerja fleksibel berpotensi meningkatkan produktivitas ASN, asalkan didukung oleh fasilitas yang memadai. “Kalau di tempat saya insya Allah sudah menunjang. Tapi saya lihat ada tempat lain yang belum bisa,” imbuhnya.

Dukungan terhadap sistem kerja fleksibel juga datang dari seorang PNS pria di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Ia menyatakan dukungannya terhadap fleksibilitas jam kerja dan lokasi kerja bagi ASN. “Gue setuju banget karena itu jelas lebih efektif dan efisien. Kalau memang mengharuskan ke kantor kita ke kantor,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menerapkan skema 4 hari kerja di kantor, 1 hari WFA, dan 2 hari libur. Namun,ia mengakui bahwa aturan tersebut tidak terlalu berpengaruh baginya karena pekerjaannya seringkali mengharuskan dirinya berada di lapangan. “Dan buat gue enggak berdampak karena kerja gue mengharuskan tetep ke kantor. Tapi sejauh ini sih untuk bagian gue aman. dan memang kalau dibutuhin harus ke kantor, mereka akan ke kantor (kalau masih di jakarta),” tuturnya.

menanggapi berbagai pandangan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Menurutnya, sistem FWA hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan tersebut. “Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB.

Permen PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Nanik menambahkan, “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.”