Tutup
Teknologi

Grok Terblokir, Pemerintah Desak X Jamin Kepatuhan

175
×

Grok Terblokir, Pemerintah Desak X Jamin Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
pemerintah-tegas!-akses-ai-grok-di-indonesia-masih-ditutup
Pemerintah Tegas! Akses AI Grok di Indonesia Masih Ditutup

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih memblokir chatbot AI, Grok.Pemblokiran ini akan terus berlanjut sampai ada jaminan kepatuhan dari pemilik platform X.

“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis AI Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi,” ujar Menkominfo Meutya Hafid, Senin (26/1/2026).

“Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh kami. Menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” tegasnya.

Pemutusan akses sementara terhadap Grok adalah langkah perlindungan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan AI.

Kemkominfo menjalankan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi ini mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat.Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah melakukan pendaftaran.

Selain itu, Kemkominfo telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk melakukan registrasi dan mengimplementasikan penuh Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

“Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI,” kata menkominfo.

Sepanjang tahun 2025, Kemkominfo telah memblokir 2.737.962 konten negatif. Dari jumlah tersebut, 2.087.109 konten berkaitan dengan judi online.

Kemkominfo juga telah menerima dan menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id dan 493.007 aduan dari instansi.