Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya merealisasikan penurunan harga rumah subsidi, dengan target cicilan bulanan berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. inisiatif ini berjalan seiring dengan evaluasi ulang standar ukuran minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Lippo Group telah mengajukan rancangan rumah subsidi minimalis terbaru, dengan luas bangunan 14 m2 untuk satu lantai dan 23,4 m2 untuk dua lantai, sebagai proposal untuk rumah subsidi di wilayah perkotaan.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa pihaknya terus menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait harga rumah subsidi. “Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan,” ujarnya di Lippo Mall Nusantara, semanggi, pada Senin (16/6/2025).
Menurutnya, pembahasan mengenai besaran cicilan ini menjadi bagian dari diskusi yang komprehensif, selain isu mengenai ukuran rumah subsidi. Besaran cicilan yang diusulkan lebih rendah dibandingkan cicilan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini berkisar Rp 1 jutaan per bulan.
Sri Haryati menjelaskan bahwa usulan cicilan yang lebih terjangkau dan luas rumah subsidi yang lebih kecil bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat dengan pendapatan tidak tetap. Selain itu, diharapkan agar masyarakat yang ingin segera memiliki rumah, meskipun tidak terlalu luas, dapat terfasilitasi.
“Kita intinya pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat tadi non-fixed income misalnya masyarakat yang memang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain gitu. Jadi kita menjawab beberapa demand dari masyarakat gitu,” jelasnya.
Kementerian PKP saat ini tengah menyusun draf aturan mengenai luas rumah subsidi. Perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Selain luas bangunan, luasan tanah juga diperkecil dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Lippo Group menawarkan dua tipe rumah subsidi minimalis, yaitu rumah subsidi satu kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah dua kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).
Sebelumnya, Kementerian PKP mengungkapkan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bertujuan agar harganya terjangkau oleh masyarakat, mengingat harga lahan yang semakin mahal.
“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” kata Sri Haryati usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian keuangan Jakarta, seperti dikutip dari antara, Jumat (13/6/2025).
Dengan adanya berbagai pilihan, masyarakat diharapkan dapat memilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Sri Haryati mencontohkan, masyarakat yang sudah memiliki anak mungkin akan memilih rumah dengan ukuran yang lebih besar, sementara bagi yang lajang dapat memilih rumah yang lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.
Usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi ini bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi yang sudah ada. “itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” pungkasnya.







