Tutup
News

Hindari Lima Kesalahan, Pemimpin Birokrasi Tingkatkan Kualitas SDM

239
×

Hindari Lima Kesalahan, Pemimpin Birokrasi Tingkatkan Kualitas SDM

Sebarkan artikel ini
5-kesalahan-yang-harus-dihindari-seorang-pemimpin-dalam-birokrasi
5 Kesalahan yang Harus Dihindari Seorang Pemimpin dalam Birokrasi

Jakarta – Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengungkap lima kesalahan fatal yang sering dilakukan pemimpin birokrasi. Hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan nasional.

Taufiq menyebutkan, kesalahan pertama adalah kesulitan menerima masukan dari bawahan seiring dengan kenaikan jabatan.

Kesalahan lainnya adalah pemimpin kerap lupa mengembangkan kapasitas pegawai.

Menunda pekerjaan juga menjadi salah satu kesalahan fatal.

Selain itu, pemimpin seringkali gagal menyiapkan suksesor.

“Kesalahan besar ini membuat seorang pemimpin tidak menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak perubahan di organisasinya,” tegas Taufiq, Jumat (3/10/2025).

Taufiq menekankan pentingnya mengelola bonus demografi untuk membangun SDM unggul yang mampu bersaing secara global.

Ia menambahkan, lebih dari 60 persen pegawai birokrasi adalah generasi Y dan Z yang memerlukan perhatian khusus.

“Tonggak kepemimpinan birokrasi ke depan ada pada mereka, oleh karenanya, sebagai seorang pemimpin kita perlu menyiapkan suksesor dan calon-calon pemimpin birokrasi yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu, peserta Pelatihan kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan X LAN, Hadi Pranata, menyoroti perlunya kebijakan komprehensif untuk menjawab tantangan rendahnya kualitas SDM Indonesia.

Hadi memaparkan policy brief bertema ‘Peningkatan kualitas SDM yang Berdaya Saing Global Untuk Mewujudkan Indonesia Maju’.

“Kondisi sosial juga tak kalah penting, ketimpangan kesempatan kerja antara pusat dan daerah juga memperburuk disparitas pembangunan manusia,” ungkapnya.

Hadi juga menyoroti lemahnya penguasaan teknologi di berbagai bidang.

Peserta PKN II Angkatan X juga mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Mereka menilai peraturan tersebut belum komprehensif karena hanya berfokus pada pengaturan kurikulum.

Materi muatan juga dinilai belum mencakup isu disparitas, kondisi sosial, kesehatan, serta penguasaan teknologi.