Tutup
NewsRegulasi

IKN Pasang Patok Batas, Percepat Transisi Pemdasus dan Layanan Publik

316
×

IKN Pasang Patok Batas, Percepat Transisi Pemdasus dan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
batas-wilayah-baru-ikn,-nusantara-segera-menjadi-pemdasus
Batas Wilayah Baru IKN, Nusantara Segera Menjadi Pemdasus

Jakarta – Guna memperlancar transisi menuju Pemerintahan daerah Khusus (Pemdasus), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil inisiatif penataan wilayah dengan memasang delapan patok sementara sebagai penanda batas wilayah IKN. Langkah ini diambil untuk memperjelas batas administratif IKN dengan wilayah sekitarnya.

Menurut Deputi Bidang pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, klarifikasi batas wilayah sangat penting dalam masa transisi ini.

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai pemdasus,” ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Delapan titik perbatasan yang dianggap krusial telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara. Rinciannya, tiga titik berada di perbatasan dengan Penajam Paser Utara (PPU) dan lima titik lainnya di perbatasan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).

Thomas menambahkan, bahwa tahap selanjutnya akan melibatkan pendetailan teknis oleh tim gabungan yang terdiri dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten PPU, dan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Sebelumnya,pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025,Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari pemerintah pusat telah melakukan survei dan pemasangan batas sementara wilayah IKN.

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan menteri dalam negeri mengenai batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN, Kuswanto, secara terpisah menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah ini didasarkan pada delineasi wilayah yang tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga telah disiapkan untuk dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kuswanto berharap, penegasan batas wilayah ini akan mempermudah transisi menuju Pemdasus IKN dan mencegah potensi gangguan terhadap layanan publik di wilayah-wilayah yang terdampak.

Berdasarkan catatan dari situs resmi OIKN, batas-batas wilayah lama IKN meliputi: di bagian selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota balikpapan; di bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara; di bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan di bagian timur berbatasan dengan Selat makassar.