Tutup
News

Impor Dibatasi, Bahan Baku Dimudahkan, Industri Tekstil Siap Tancap Gas

252
×

Impor Dibatasi, Bahan Baku Dimudahkan, Industri Tekstil Siap Tancap Gas

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri dengan melakukan deregulasi kebijakan impor. Wakil Menteri perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi.

Faisol menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara aktif terlibat dalam penyusunan paket deregulasi kebijakan impor dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk TPT. “Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat,” ujar Faisol di Jakarta, Senin (30/6/2025).Menurut Faisol, sektor TPT dan pakaian jadi selama ini menjadi salah satu industri yang paling merasakan dampak dari serbuan barang impor. Deregulasi ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi produksi dalam negeri. “Pakaian jadi (impor) yang banyak di pasaran ini, tentu diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk memanfaatkan pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri bisa lebih terserap,” katanya.

Lebih lanjut, Faisol menambahkan bahwa deregulasi impor bahan baku akan sangat membantu para pelaku usaha yang selama ini mengharapkan adanya relaksasi. “Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI (Indeks Kepercayaan Industri), khususnya sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan adanya peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, khususnya untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi memerlukan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga surveyor (LS), serta persetujuan impor (PI) yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/6/2025), Budi mengatakan, “Saat ini, ada perubahan menjadi PI yang juga disertai dengan pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serta Lembaga Surveyor.” Ia menambahkan, dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil mendatang, semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.