Tutup
BisnisEkonomiNews

Impor Ilegal Diberantas, Pedagang Thrifting Berpeluang Raih KUR

204
×

Impor Ilegal Diberantas, Pedagang Thrifting Berpeluang Raih KUR

Sebarkan artikel ini
berantas-impor-baju-bekas-ilegal,-pemerintah-siapkan-kur-bagi-pedagang-thrifting
Berantas Impor Baju Bekas Ilegal, Pemerintah Siapkan KUR Bagi Pedagang Thrifting

Jakarta – Pemerintah menyiapkan strategi transisi bagi pedagang thrifting yang terdampak pelarangan impor baju bekas ilegal. Kemitraan dengan UMKM menjadi solusi utama.

Wakil Menteri UMKM, helvi Moraza, menegaskan kebijakan ini bertujuan membuka peluang baru yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” ujar Helvi, Rabu (5/11/2025).

Helvi menyebutkan,ada sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia. Pemerintah menyadari potensi jaringan dan keterampilan mereka.”Kami sudah melakukan pendekatan. Kami berusaha agar mereka mulai bertransisi,dan itu kami mitrakan dengan beberapa UMKM yang sudah berkembang,” jelasnya.

Contohnya, pedagang thrifting akan bermitra dengan pengusaha konveksi dan sablon di Bandung.

Dalam skema ini, pedagang thrifting dapat berperan sebagai distributor, pemasar, atau penyedia bahan baku.

Pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting.

Presiden menekankan bahwa pembatasan impor tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Arahan Presiden jelas, penindakan terhadap barang bekas impor harus dibarengi dengan solusi. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” kata Maman.

Maman menegaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Pemerintah berkomitmen menghadirkan alternatif usaha yang relevan dan berkelanjutan.