Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer saham berinisial BVN. Sanksi ini diberikan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga emiten berbeda.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah rp 5,35 miliar,” ujar hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2).
Hasan menambahkan, BVN diduga memberikan informasi yang tidak benar terkait saham dan memberikan rekomendasi pembelian atau penjualan saham tertentu.
Namun, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya.
BVN juga diduga menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak wajar, yang dikategorikan sebagai manipulasi harga atau “goreng saham”.
Tindakan BVN ini melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).







