Tutup
EkonomiPerbankanProperti

Insentif PPN Rumah Diperpanjang, Masyarakat Berpeluang Beli Hunian

233
×

Insentif PPN Rumah Diperpanjang, Masyarakat Berpeluang Beli Hunian

Sebarkan artikel ini
insentif-bebas-ppn-beli-rumah-berlaku-hingga-akhir-2026,-cek-syaratnya
Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya

Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli rumah! Pemerintah memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar hingga akhir 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

PMK tersebut mengatur tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 tahun 2025.

Artinya, masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau rumah susun akan mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

Sebab,mereka tidak perlu membayar PPN sebesar 11 persen.

Rumah tapak yang dimaksud dalam aturan ini adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat.

Termasuk juga bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan insentif PPN ini? Berikut rinciannya:

  1. Insentif diberikan kepada satu orang wajib pajak pribadi untuk satu rumah tapak atau rumah susun.

* WNI harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* WNA harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah bagi WNA.

  1. Harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.
  2. PPN yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.
  3. Penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. BAST ini minimal memuat:

* Nama dan NPWP Pengusaha Kena pajak (PKP) penjual.
* Nama dan NPWP atau NIK pembeli.
* Harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun.* Tanggal serah terima.
* Kode identitas rumah yang diserahterimakan.
* Pernyataan bermaterai bahwa serah terima bangunan telah dilakukan.
* Nomor BAST.

  1. BAST harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan rakyat (BP Tapera) paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima.
  2. Rumah tapak atau satuan rumah susun baru harus memiliki kode identitas rumah. Rumah tersebut juga harus pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.