Tutup
FintechInvestasiNews

Investor Kripto Merugi, Transaksi Domestik Menyusut, Pengguna Terus Naik

146
×

Investor Kripto Merugi, Transaksi Domestik Menyusut, Pengguna Terus Naik

Sebarkan artikel ini
transaksi-kripto-2025-turun,-bos-indodax-beberkan-tantangannya
Transaksi Kripto 2025 Turun, Bos Indodax Beberkan Tantangannya

Jakarta – Mayoritas pedagang aset kripto di Indonesia merugi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan,sekitar 72% pedagang aset keuangan digital (PAKD) mengalami kerugian hingga akhir 2025.

Kondisi ini terjadi di tengah tren peningkatan jumlah pengguna aset kripto.

Namun, nilai transaksi aset kripto secara nasional justru mengalami penurunan.

OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp650 triliun.

Jumlah pengguna kripto di Indonesia sendiri telah melampaui 20 juta akun.

Pelaku pasar aset kripto dalam negeri menilai, kondisi perdagangan yang lebih kompetitif sangat diperlukan.

Hal ini mencakup likuiditas yang lebih besar dan efisiensi biaya transaksi.

Chief Executive Officer Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi penyebab arus transaksi ke luar negeri. Akibatnya, transaksi di dalam negeri tidak optimal.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global,” ujar William.

“Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” imbuhnya.

OJK menilai kondisi ini dipengaruhi oleh dominasi transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global.

Akibatnya, aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.

William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang.

Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” jelasnya.

Perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing.

Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.

“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN,” pungkasnya.

Proses deposit exchange luar pun dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik.