Tutup
Regulasi

IPO Bank Jakarta: Penundaan Target ke 2027, Apa Alasannya?

160
×

IPO Bank Jakarta: Penundaan Target ke 2027, Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Rencana penawaran saham perdana (IPO) Bank Jakarta kembali menjadi sorotan, seiring dengan bergesernya target waktu pelaksanaan ke awal 2027.

Semula, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini melantai di bursa pada awal 2026.

Penundaan ini didasari oleh serangkaian pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk pembenahan fundamental, penunjukan konsultan, pemenuhan aspek keterbukaan, serta sinkronisasi dengan regulator dan otoritas pasar modal.

Bagi investor dan publik, pertanyaan utama kini adalah, seberapa siap Bank Jakarta menghadapi mekanisme pasar?

Dorongan IPO ini muncul seiring dengan agenda transformasi dan rebranding bank.

Pada pertengahan 2025, Gubernur DKI Jakarta saat itu, menempatkan rencana go public sebagai salah satu tugas utama manajemen Bank DKI, yang kemudian berganti nama menjadi Bank Jakarta.

Gubernur menekankan pentingnya pengawasan publik agar pengelolaan bank menjadi lebih baik dan transparan.

Target awal IPO Bank Jakarta adalah dalam waktu lima hingga enam bulan, atau paling lama satu tahun.

Indikator pembagian dividen menjadi salah satu modal cerita kinerja bank.

Bank DKI mengumumkan pembagian dividen Rp 249,31 miliar atau 32 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp 779,10 miliar.

Pada Mei 2025, Pemprov DKI Jakarta telah membahas rencana IPO Bank DKI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyambut baik niat Pemprov, namun menekankan aspek prosedural dan kesiapan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa Bank DKI belum ada dalam pipeline proses IPO OJK.

OJK mendorong perusahaan berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan.

IPO dinilai dapat mendukung permodalan, perbaikan tata kelola, dan transparansi.

OJK juga menggarisbawahi prinsip keterbukaan, di mana calon emiten wajib mengungkapkan informasi dan fakta material di prospektus.

Pada akhir 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengisyaratkan bahwa Bank Jakarta tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang akan IPO dalam waktu dekat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan, saat itu terdapat sekitar tujuh perusahaan dalam pipeline IPO, namun belum ada nama Bank Jakarta.

Direktur Utama Bank Jakarta sempat menargetkan IPO sebelum akhir 2025, dengan target dana yang dihimpun mencapai Rp 4 triliun.

Pada awal 2026, target IPO Bank Jakarta resmi digeser ke awal 2027.

Manajemen menekankan bahwa persiapan mencakup perbaikan fundamental dan proses penunjukan konsultan.

Bank Jakarta membidik dana segar hingga Rp3 triliun melalui IPO tersebut.

Pemprov DKI Jakarta berpendapat, IPO dibutuhkan agar bank lebih sehat dan tidak bergantung pada figur maupun struktur pemerintahan.

Gubernur saat itu menyebutkan, koordinasi dilakukan secara berkelanjutan dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK.

Merujuk pada pengalaman IPO di sektor perbankan, pasar biasanya menunggu beberapa hal sebelum menilai kesiapan emiten.

Pertama, kesiapan administratif dan keterbukaan informasi.

Kedua, status bank dalam pipeline IPO di BEI.

Ketiga, keselarasan rencana bisnis dan komunikasi dengan regulator.

Keempat, penggunaan dana hasil IPO untuk menyehatkan bank dan memperkuat profesionalisme.