Tutup
NewsPeristiwa

IRT Buang Sampah ke Laut di Padang Ditindak!

170
×

IRT Buang Sampah ke Laut di Padang Ditindak!

Sebarkan artikel ini
irt-yang-kedapatan-buang-sampah-ke-laut-kena-sanksi-tipiring
IRT yang Kedapatan Buang Sampah ke Laut Kena Sanksi Tipiring

Padang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang terancam sanksi hukum setelah video dirinya membuang sampah ke laut viral di media sosial.

Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.Tim gabungan mendatangi kediaman pelaku pada Senin (6/10/2025).Kepala Dinas Lingkungan Kota Padang, fadelan fitra Masta, menegaskan tindakan membuang sampah ke laut adalah pelanggaran yang merusak lingkungan.”Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar fadelan.

Petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah memeriksa pelaku dan menjatuhkan sanksi Tipiring.

Fadelan menjelaskan, penindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pihaknya mengakui kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih rendah. Banyak warga belum disiplin membuang sampah pada tempatnya.

“Ke depan, kami akan terus memantau dan menindak siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengelolaan sampah (LPS) yang tersedia di setiap kelurahan.

Masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pembuangan sampah ilegal melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.