Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangguhkan sementara permohonan penutupan total dan sistem buka-tutup jalan di kawasan Tanjakan Panorama 1, ruas Jalan Padang-Solok.
Penundaan ini dilakukan menyusul beredarnya surat permohonan dari manajer proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol H.M Reza Chairul Akbar, menyatakan permohonan yang diajukan pada 18 Juli 2025 itu belum mendapat persetujuan.
“Suratnya belum saya terima, jadi permohonannya belum saya *acc*. Kegiatan tersebut saya minta untuk ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” tegas Reza saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7/2025).
Permohonan tersebut sebelumnya mengusulkan penutupan jalan pada 21 hingga 23 Juli 2025.
Alasan yang diajukan adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan pemeliharaan dan pembangunan flyover berlangsung.
Reza menekankan setiap rekayasa lalu lintas di jalan nasional yang menghubungkan Padang dan Solok harus melalui kajian mendalam dan persetujuan resmi dari kepolisian.
Jalan tersebut merupakan jalur vital dengan lalu lintas yang padat.
Proyek Flyover Sitinjau Lauik sendiri merupakan proyek strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur ekstrem tersebut.
Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas dan kepentingan pengguna jalan.







