Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan dan lembaga adat.
Inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, hadir langsung dalam peluncuran program tersebut.
Dalam sambutannya, Yota Balad menyatakan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pelaku sosial keagamaan dan adat yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial.
“Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan kita terhadap para pekerja rentan di Kota Pariaman,” ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Gusniyetti Zaunit, menjelaskan bahwa program ini akan mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang tergolong nonformal.
Gusniyetti mengatakan, “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan.”
Program ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Diharapkan, program ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di sektor informal.
Dengan adanya program ini, Kota Pariaman semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang inklusif dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warganya.