Jakarta – Kementerian perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas integrasi data antar instansi pemerintah. Diskusi ini difokuskan pada dukungan terhadap pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya komitmen antar kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan data kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. “FGD ini akan menguatkan komitmen kita dalam penanganan kendaraan over dimension over load terkait integrasi data,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Aan menambahkan, tujuan dari integrasi data ini adalah untuk memperbaiki masalah angkutan barang dan membawa dampak positif dalam pengelolaannya.
Menurut Aan, kebijakan penanganan kendaraan ODOL sebenarnya telah ada sejak tahun 2016. Namun,implementasinya seringkali terkendala akibat belum adanya sistem data yang terintegrasi antar kementerian. Oleh karena itu, kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi sangat penting.”Dalam menyelesaikan masalah ini kita tidak bisa berjalan sendiri, semua pihak baik kementerian, lembaga, dan stakeholders harus terlibat dalam penanganan ini,” tegasnya. Aan menjelaskan bahwa data saat ini masih tersebar di masing-masing kementerian dan lembaga, sehingga integrasi data diperlukan untuk menciptakan satu data yang komprehensif dalam penanganan angkutan barang ODOL.
Aan melanjutkan, integrasi data akan memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kendaraan beserta muatannya secara akurat. Dengan data yang tercatat,potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat. “Melalui integrasi data kita secara bersama dapat mengetahui jenis kendaraan, muatannya, lalu bisa langsung mendeteksi pelanggarannya yang selanjutnya bisa menguatkan penegakan hukum serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan kendaraan lebih dimensi dan muatan,” katanya.
Kepala Bidang Layanan dan Sistem Informasi Pusdatin Kemenhub, Panuju Dodot Sasongko, sependapat dengan Dirjen Hubdat mengenai pentingnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Panuju juga menjelaskan tantangan yang dihadapi,termasuk data yang masih tersebar di berbagai instansi,belum adanya standardisasi,isu keamanan data,hingga keterbatasan infrastruktur digital. “Kami banyak menemui hal-hal ini, kadang integrasi data baru sebatas untuk kepentingan di satu institusi saja, tidak menyeluruh untuk satu kesatuan,” ungkap Panuju. Ia menambahkan bahwa jika semua data dapat terintegrasi, pembuatan kebijakan akan menjadi lebih mudah.Dalam mendukung integrasi data, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menciptakan sistem penindakan yang lebih kuat berdasarkan data yang sama. Langkah-langkah tersebut meliputi pemetaan dan penyatuan data transportasi dari berbagai sektor, penerapan tata kelola satu data transportasi, pengembangan sistem penghubung layanan transportasi (SPLT), serta penambahan titik-titik Weigh in Motion (WIM) dan kamera pengawas.
Kepala Bagian Operasional korlantas Polri, Aris Syahbudin, menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL merupakan isu nasional.Terkait pengelolaan data, Aris menekankan perlunya penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan kolaborasi yang telah berjalan dalam pengelolaan SAMSAT. “Kita bisa mencontoh koordinasi di SAMSAT. Ketika ada daerah yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langsung ditindaklanjuti bersama.Penanganan ODOL pun perlu semangat kolaboratif seperti itu,” ujarnya. Aris menambahkan bahwa selama tahap sosialisasi di bulan Juni, Korlantas Polri telah memperoleh dan memetakan data angkutan ODOL melalui sistem SISLAPOPS. Data ini dapat digunakan dalam menyusun rencana aksi menuju zero ODOL.
Salah satu urgensi utama dari kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan data angkutan barang adalah untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.Pelaksana Tugas Direktur preservasi Jalan dan Jembatan wilayah I, Kemen PU, Nyoman Suaryana, menyampaikan bahwa truk ODOL mempercepat penurunan umur jalan secara drastis.”Kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan Faktor Daya Rusak atau Vehicle Damage Factor (VDF), yang menyebabkan umur jalan menyusut drastis. Seharusnya umur jalan bisa 10 tahun, karena dilintasi truk over dimension over load, umur jalan hanya menjadi tiga tahun,” jelas Nyoman.
Nyoman mengungkapkan bahwa dari hasil perhitungan Kemen PU, negara mengalami kerugian yang signifikan akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan barang ODOL.Indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota mencapai Rp 47,43 triliun setiap tahun. Untuk mengatasi masalah ini,Kemen PU mendorong Kemenhub untuk memperkuat regulasi mengenai Jaringan Jalan beban harian (JBH),khususnya terkait sumbu kendaraan dan spesifikasi karoseri,guna mendorong penggunaan jumlah sumbu yang lebih banyak. Kemen PU juga merekomendasikan penerapan konfigurasi multi axle pada truk dengan mempertimbangkan ketentuan jumlah sumbu sesuai kelas jalan.
Menanggapi diskusi dalam forum tersebut,moderator,Yayat Supriyatna,menekankan bahwa penanganan angkutan barang ODOL tidak cukup hanya dibahas,tetapi juga harus diikuti dengan langkah nyata lintas kementerian dan lembaga. “Yang penting juga adalah bagaimana kita bergerak bersama, kita perlu aksi nyata dan konkret bukan hanya sekadar menyusun rencana. Karena masalah kendaraan over dimension over load ini sudah berdampak langsung pada keselamatan hingga infrastruktur,” kata Yayat.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui proses integrasi data lintas kementerian dan lembaga yang terstruktur, diharapkan data yang terkumpul dapat saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, penanganan angkutan barang tidak hanya lebih efektif dan adil, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk membangun sistem transportasi nasional yang aman.







