Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India.
Kadin menilai impor kendaraan secara utuh (CBU) dalam jumlah besar ini berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menyampaikan imbauan ini setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi.
“Kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” tegas Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Rencana impor ini diinisiasi oleh BUMN Agrinas Pangan nusantara.
Tujuannya, mendatangkan 105 ribu kendaraan niaga dari India tahun ini untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors,serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama.
Saat ini, sekitar 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.
Saleh Husin menilai, impor mobil dari India tidak sejalan dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang digaungkan pemerintahan prabowo.
Ia menegaskan, industri otomotif nasional mampu menyediakan mobil yang dibutuhkan Kopdes Merah Putih.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegasnya.
Ketua Umum Gaikindo,Putu Juli Ardika,sebelumnya juga menyatakan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Gaikindo bersama industri komponen yang tergabung dalam GIAMM, mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski memerlukan waktu untuk menyesuaikan jumlah dan spesifikasi.
Saleh juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin memiliki mandat untuk memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Sementara itu, Kemendag membebaskan impor kendaraan bermotor karena mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
“Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujar Saleh.
Ia meminta pemerintah untuk menguatkan kapasitas produksi nasional, alih-alih memperbesar ketergantungan impor.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” pungkas Saleh.







