Pariaman – Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasa Pariaman periode 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman. Pengukuhan berlangsung di Kompleks Masjid Raya Pariaman, Rabu (3/9).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi pengukuhan ini dan menekankan peran strategis KAN sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan.
Yota balad menyebut sinergi antara pemerintah, Niniak Mamak, dan Alim Ulama sebagai kunci kemajuan masyarakat. Filosofi “Tungku Tigo Sajarangan” menjadi landasan penting.
“Pengukuhan ini membuktikan keberadaan KAN Pasa telah kembali definitif,” tegas Yota Balad.
KAN memiliki tugas memelihara sako jo pusako, melestarikan adat dan budaya berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, serta mengembangkan potensi kearifan lokal.Pemko pariaman menunjukkan keseriusan dalam mengakui kearifan lokal melalui peraturan daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan dan perlindungan kearifan lokal.
Yota Balad berharap pengurus KAN Pasa yang baru dapat menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah.
Ketua KAN Pasa yang baru dikukuhkan, Yusran Yatim, menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan dan program pembangunan pemko Pariaman.”kami berkomitmen untuk selalu mendukung setiap kebijakan dan program pembangunan yang berpihak kepada anak nagari,” kata Yusran Yatim.
Pengukuhan ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat dan ditutup dengan prosesi makan bajamba, simbol persatuan dan kebersamaan.







