Tutup
News

Kapolres Tanah Datar Larang Bakar Lahan, Ancam Pidana Pelaku Karhutla

184
×

Kapolres Tanah Datar Larang Bakar Lahan, Ancam Pidana Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini
kapolres-tanah-datar-ingatkan-warga-untuk-tidak-membakar-lahan 
Kapolres Tanah Datar Ingatkan Warga untuk Tidak Membakar Lahan 

BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar mengambil langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Hal ini menyusul terdeteksinya sejumlah titik api di berbagai lokasi di Tanah Datar.

Kapolres tanah Datar,AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, pada Jumat (27/6/2025) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya titik api di beberapa wilayah, termasuk daerah perbukitan di Pagaruyung, Rambatan, dan Lintau Buo Utara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.

AKBP Dr. Nur Ichsan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah karhutla. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pembersihan atau pembukaan lahan. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat,khususnya yang berprofesi sebagai petani atau pekebun,untuk tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pembersihan atau pembukaan lahan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan,praktik pembakaran lahan,sekecil apapun,dapat dengan mudah meluas dan menyebabkan bencana yang lebih besar. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Dr. Nur Ihsan. Hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Lebih lanjut, AKBP Dr. Nur Ihsan meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib atau aparat nagari terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan karhutla. “Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat vital untuk meminimalisir risiko karhutla dan mengambil tindakan pencegahan sedini mungkin,” pungkasnya.

Hingga saat ini, titik api yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanah Datar sudah mulai berkurang dan masih jauh dari permukiman warga. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan dan masyarakat diimbau segera melaporkan jika ada titik api yang terlihat agar dapat dipantau dan diawasi. Pihak kepolisian, bersama dengan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan, akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi di daerah-daerah rawan karhutla. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir dampak bencana karhutla di wilayah Tanah Datar.