Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan respons terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Pihak bank memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada nasabah.
Menurut Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, proses hukum yang sedang berjalan tidak akan memengaruhi operasional bank.”Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya,KPK mengumumkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan EDC di salah satu bank BUMN. juru Bicara KPK,Budi Prasetyo,mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan mantan pejabat bank. “Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Menanggapi hal tersebut, BRI menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Hendy menegaskan komitmen perseroan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. “Kami menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” jelasnya.
KPK juga menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada internal bank,tetapi juga akan menelusuri peran pihak ketiga,seperti vendor. “Karena kalau kita bicara pengadaan barang dan jasa, tentu ada pihak-pihak penyedia barang dan jasanya,” kata Budi.Sebagai langkah antisipasi, BRI menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” ungkap Hendy.
Lebih lanjut, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dari dugaan tindak pidana tersebut. “Kami akan melihat aliran hasil tindak pidana korupsi ini mengalir ke mana saja. Itu semuanya tentu akan kami telusuri dan lacak,” ujar Budi.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan EDC ini. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.







